Minggu, 26 Juni 2011

LBH APIK Bali Simpul Gerakan KIAS di Bali


Banyak kasus di Bali yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki yang kedudukannya lebih rendah. Nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat ini pada akhirnya ikut mendukung, bahkan menjadi penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Demikian diungkapkan Ketua LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Bali Ni Nengah Budawati, S.H. dalam diskusi,deklarasi, dan sosialisasi Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS), Selasa (21/6) di Gedung Dewarra Sanggulan, Tabanan.
Ia menyebutkan beberapa kasus yang sangat meminggirkan perempuan Bali. Anak perempuan yang sudah kawin dan keluar dari lingkungan keluarganya, maka ia tidak berhak mendapatkan waris. Perempuan berkasta yang menikah dengan laki-laki jaba harus melakukan patiwangi yakni upacara penanggalan kasta. Imbasnya akan bermasalah ketika terjadi perceraian. Perempuan tidak bisa mendapatkan kastanya kembali ke rumah asalnya. Apabila meninggal akan terjadi hal pelik perempuan tidak bisa dikebumikan di keluarga asalnya dan di rumah keluarga suaminya juga tidak diperbolehkan. Akhirnya mereka terpaksa mengungsi ke panti jompo. Apabila tidak memilki anak laki-laki meneruskan keturunan, alternatif perkawinan nyentana atau pada gelahang. Namun, seringkali perkawinan model ini tidak disikapi degan bijaksana malah menjebak keluarga pada pertikaian dan persoalan baru.
Luh Anggreni mengatakan, LBH APIK Bali yang merupakan salah satu vokal poin Kias mencoba memetakan masalah ini dengan membuat FGD mencari strategi-strategi kampanye bersama dan membangun jejaring dan changemaker yang kuat untuk melakukan kampanye anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan atas nama adat/agama di Bali.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Tabanan Ketut Santiani mengatakan, kasus kekerasan yang paling banyak dilaporkan berupa kekerasan fisik terhadap istri. Selama ini, kata dia, kasus merupakan delik aduan. Penyelesaiannya dengan mediasi kedua belah pihak karena kalau sampai ke pengadilan ujung-ujungnya pasti perceraian.
Ni Made Ari Astuti S.H mengatakan, dari pengamatannya perempuan yang telah menikah dan keluar biasanya tidak mendapatkan waris, tapi hibah. Karena kalau waris, pihak saudara laki-laki pasti akan keberatan, apalagi waris tanah leluhur. Biasanya diberikan hibah atas harta gunakaya kedua orangtuanya dan diberikan semasih mereka hidup.
Tokoh adat Ds. Kekeran, Ds. Penatahan, Penebel Tabanan, Ketut Suwandra, S.Ag mengatakan, waris dapat berupa tanah hak kekayaan. dan waris berupa pura dan adat. Yang sangat pelik waris yang berupa tanah. Warisan ada dua, yang dimiliki leluhur dan ada yang disebut gunakaya hasil jerih payah orangtuanya. Perempuan haknya sudah diakui dalam pembagian waris dengan perbandingan ½ atau 1/3. Namun, hal ini belum dipahami masyarakat. Kalau anaknya sudah kawin keluar dan cerai kemudian kembali ke induknya sering tidak mendapatkan apa, bahkan cenderung ditelantarkan. Di Bali masing masing daerah memiliki keunikan tertentu karena adat, dresta, tradisi maupun awig-awignya. Walaupun agama Hindu yang dipakai dasar sudah menyarankan agar tidak membedakan orang atau kelahiran tapi karena dibendung dresta, sering membawa masalah kehidupan.
Pengurus Harian Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali I Ketut Sudantra mengatakan, adat Bali sudah mengakomodir suara perempuan. Dalam Pasamuan Agung III MDP Bali 15 Oktober 2010 telah diputuskan perkawinan pada gelahang dapat diterima, sebagai jalan keluar bagi keluarga yang punya anak tunggal, baik laki-laki saja atau perempuan saja. Inilah contoh keadaan darurat (paksa). Perkawinan pada gelahang juga bisa dipilih sebagai alternatif perkawinan nyentana. Semuanya tergantung kesepakatan bersama antara pasutri yang akan menikah dan keluarga masing-masing berdasarkan prinsip paksa, lasia, dan satia.
Ritual patiwangi yang merendahkan harkat dan martabat perempuan juga ditinggalkan. Pasamuan Agung III MDP juga memutuskan hak dan kewajiban suami istri. Jika terjadi perceraian perempuan mendapatkan hak atas harta gunakaya, sepertiga dari harta bersama. Hukum adat juga mengizinkan ibu tetap mengasuh anaknya tanpa menutuskan hubungan dengan bapaknya selaku purusa. Asal tetap menjaga hubungan baik antara anak dengan ayah dan keluarga besar ayahnya. Perempuan yang pulang kembali ke rumah asalnya setelah bercerai, diterima kembali oleh keluarga asalnya dengan status mulih daa. Begitu juga laki-laki yang pernah kawin nyentana. Laki-laki kembali ke rumah asalnya dengan status mulih taruna. Untuk seterusnya mereka akan melaksanakan kewajiban dan memunyai hak di keluarga asal lagi.
Sudantra yang juga dosen Fak. Hukum Unud ini mengatakan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang adat Bali, bisa datang ke Bali Shanti di lantai dasar Gedung Pascasarjana Unud.
I Nengah Ardiaska dari gerakan we can menilai, adat dan agama sudah mengalami distorsi. Ini berhubungan dengan akhlak dan moral. Silabus pendidikan harus diubah. Ia mengusulkan, hasil Pasamuan III MDP dimasukkan ke dalam mata pelajaran PPKN dan IPS. Ini berkaitan dengan hak perempuan sebagai warga negara.
Gusti Ayu Suasti perwakilan dari para guru menambahkan, banyak tokoh adat dicampuri politik. Bahkan ada tokoh adat yang tidak faham adat itu sendiri. Ia setuju, sosialisasi masalah adat segera dimasukkan dalam pendidikan, agar siswa sedari dini mengetahui bagaimana sebenarnya hukum adat Bali. Menurutnya, pengenalan adat termasuk pendidikan karakter bangsa yang bisa diimplementasikan pada semua bidang studi.
I G.A. Diah Yuniti dari LSM Bali Sruti menilai hasil MDP belum sampai ke akar rumput di masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Tabanan Ibu Mangku. Ia menilai, Pasamuan III MDP telah disepakati tahun 2010, namun, mengapa sosialisasinya belum menyentuh semua lapisan masyarakat. Perlu dipikirkan suatu strategi agar hasil keputusan ini sampai ke akar rumput di masyarakat, terutama tokoh adat sehingga diskriminasi terhadap perempuan bisa diminimalkan. Bulan Agustus dan September 2011, ia berencana akan turun ke desa-desa. Program ini melibatkan LSM, perguruan tinggi dan desa pakraman. Masalah utama yang digaungkan adalah sampah. Namun, akan dimasukkan juga sosialisasi masalah adat.
Sudantra mengakui, keterlambatan sosialisasi ini sampai ke akar rumput salah satu disebabkan karena kekurangan dana. “Yang penting sudah ada dasar terlebih dahulu,” ujarnya. Namun, ia berharap, dengan sistem getok tular, dan dimulai dari gerakan di Tabanan, pembagian buklet buku Kias dan LBH APIK dapat membantu sosialisasi.
Menurut Budawati, banyak proposal yang diajukan LBH APIK Bali, namun, belum ada respon dari pemerintah. Tapi ia bersama teman-teman LSM tidak patah semangat. Saat sosialisasi dari 10 yang diundang, 5 orang yang hadir baginya sudah cukup. Paling tidak, perempuan sudah berani berbicara ini masalahnya.
Ketua MDP Tabanan Ketut Suartanayasa mengatakan, Tabanan memiliki 346 desa pakraman. MDP Tabanan baru menyosialisasikan hasil Pasamuan Agung III MUDP ini ke 150 desa pakraman. Sosialisasi dilakukan dengan pelatihan kader pendidikan budaya tentang gender. Sasarannya ibu-ibu PKK. Dua desa yakni Penebel dan Kediri menjadi pilot project tentang pendidikan gender. Ia berharap, pendidikan gender dimasukkan ke dalam dunia pendidikan melalui bidang studi dan ektrakurikuler agar generasi muda dan sekeha teruna-teruni faham apa perannya di masyarakat. Hal ini untuk menghilangkan ketakutan anak –anak muda tentang adat.

Desa Setara
Budawati mengatakan, LBH APIK Bali menjadikan Desa Kekeran, Ds. Penatahan, Penebel Tabanan sebagai model desa setara. Desa Kekeran telah memberi contoh berjalannya rasa keadilan dan kesetaraan. Tidak saja awig-awignya yang mendukung, tapi tokoh adat juga berperan. Perkawinan pada gelahang berjalan dengan baik. Perkawinan nyentana menjadi hal biasa. Bagi perempuan berkasta yang menikah dengan laki-laki biasa tidak pernah melakukan ritual patiwangi.
Menurut Ketua MDP Tabanan Suartanayasa, kemampuan tokoh adat Desa kekeran telah menjadi contoh dapat mempengaruhi masyarakat. Itulah yang disebut pemimpin atau penglisir. Awig-awig harus diperbaiki agar mengacu pada UUD 1945, Pancasila dan HAM. Awig-awig bisa disempurnakan lewat pararem.
Menurut Ketut Suwandra, S.Ag yang sudah 20 tahun mengurusi adat di Desa Kekeran mengatakan, kalau ada perkawinan yang bermasalah selalu dimulai dengan rembug keluarga. Tujuannya, mencari solusi demi kebaikan bersama-sama karena semua memiliki hak. Selalu ditekankan kesepakatan. Adat ini diterima secara turun temurun, dimana para leluhur sudah memberi contoh dan turunannya hidup rukun dan damai.
Sampai sekarang, kata dia, belum pernah ada masalah sampai terjadi perceraian apalagi sampai anaknya tidak diakui. Disinilah pentingnya pemahaman tiap pasangan dan keluarga. “Biasanya, kalau buntu, kami sebagai tokoh adapt memberi umpan balik. Kalau bapak atau ibu memunyai kasus seperti ini, bagaimana perasaannya. Tolong andaikan pada diri sendiri. Inilah yang biasanya kami jadikan dasar,” ujarnya. Kalau memang perlu surat keterangan, adat siap membantu. Surat ditandatangani kedua mempelai, orangtua, perbekel dan dibubuhi meterai. Sampai saat ini, perkawinan berjalan lancar sampai turun temurun.

Tidak Ada Komando Bersama
Abdul Hamim Jauzie dari Federasi LBH APIK Indonesia mengatakan, Kias Komunitas untuk Indonesia yang adil dan setara merupakan jaringan masyarakat yang bertujuan menghapus praktik diskriminasi dan kekerasan perempuan yang didasarkan atas tafsir agama, adat dan budaya. Menurutnya, selama ini gerakan penghapusan diskriminasi perempuan kelemahannya tidak ada komando bersama. Kias lahir dengan mengandeng 17 lembaga di Indonesia. LBH APIK Bali dipilih sebagai simpul gerakan di Bali. KIAS dan LBH APIK Bali sudah menerbitkan buku yang berjudul “Payung Adat untuk Perempuan Bali”. –ast

Koran Tokoh, Edisi 649, 26 Juni 2011

Tidak ada komentar: