Selasa, 13 Juli 2010

Mobil Jangan Parkir di Jalur Sepeda

PROGRAM car free day yang digulirkan Pemkot Denpasar disambut baik warga masyarakat. Untuk menjalankan program tersebut telah dibuatkan jalur khusus sepeda di sisi kiri jalur badan jalan raya. Ironisnya, jalur sepeda yang sudah dibuat di beberapa ruas jalan tidak berjalan efektif, karena sebagian jalur sepeda terhalang parkir kendaraan “Jalur yang sudah disiapkan untuk sepeda, masih digunakan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Gde Astika, S.H. Namun, kata Astika, sampai sekarang belum ada sanksi yang diberlakukan bagi kendaraan yang parkir di sana. “Kami hanya mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak parkir di jalur sepeda. Tergantung sekarang apa mereka mau atau tidak. Ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar memprioritaskan pemakai sepeda,” kata Astika.
Walaupun car free day yang diberlakukan di wilayah Renon tiap pukul 06 – 11.00 direspons positif, kata Astika, Dinas Perhubungan Kota Denpasar masih melakukan penjagaan. Ia berharap, ke depannya masyarakat makin sadar dengan pemberlakukan car free day sehingga tidak perlu lagi ada penjagaan. Astika mengatakan, jalur sepeda yang sudah ada di Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Sugianyar, Jalan Letda. Tantular, Jalan D.I. Penjaitan, Jalan Juanda, Jalan Tjok Agung Tresna, Jalan Moh. Yamin, Jalan Hang Tuah dan Jalan P.B. Sudirman. Dipilihnya jalur sepeda di sepanjang jalan ini, kata Astika, karena lebar badan jalan memungkinkan untuk lajur sepeda. Di samping itu, ruas jalan tersebut selalu padat dan dilewati banyak orang. “Ke depan kami mengupayakan penambahan jalur sepeda khususnya terkait lokasi lembaga pendidikan. Kalau nanti sudah ada dananya, kami akan sosialisasikan bersama Sekretariat Bersama Komunitas Sepeda Denpasar (Samas) ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Astika mengatakan, sudah melakukan pembahasan soal penyediaan jalur sepeda di beberapa ruas jalan. Namun, pihaknya masih perlu melakukan kajian yang menyeluruh terhadap rencana dimaksud dengan instansi terkait misalnya PU. Untuk ukuran lebar jalur sepeda minimal 1½ meter. Saat ini, kata Astika, lebar jalur sepeda yang sudah ada dua meter. Jadi sudah memenuhi persyaratan. Dengan keadaan Kota Denpasar yang makin padat dan macet, ia berharap masyarakat ikut memikirkan transportasi alternatif yang sehat, ramah lingkungan, dan hemat. —ast.

Koran Tokoh, Edisi 600, 11 s.d 17 Juli 2010

Tidak ada komentar: